Tuesday, December 31, 2013

Regulasi Jabatan Kepala Sekolah

Kepala sekolah/ kepala satuan pendidikan saat ini terkesan kurang energik dan kurng mampu meningkatkan kualitas pendidikan karena pengangktannya asal-asalan, tidak memandang integrias calon kepla satuan pendidikan. terkadang untuk menduduki jabatan tersebut berani membayar atau menyuap ada juga karena nepotisme sehingga dalam mengelola satuan pendidikan tidak efektif  bisa terjadi memikirkan keuntungan pribadi dan kelompok untuk mendapatkan hasil dari pendapatan sekolah.
maka perlu adanya penataan kembali proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah agar mendatang tercipta suasana pendidikan Indonesia yang berkualitas, jujur dan transparan. sehingga dapat melahirkan generasi-generasi yang cerdas, pintar, baik, jujur dan bijaksana serta berakhlakul karimah

Transparansi Keuangan dalam berbagai lembaga, organisasi masyarakat dan lembaga pemerintahan

membangun kehidupan masyarakat tidak lepas dari masalah keuangan, maka penting sekali kita bahas bagaimana kita bisa menciptakan lembaga dari sekecil apapun jenisnya sampai semua lembaga negara dari bawah sampai tingkai tinggi managemen keuangan yang transparan dan akuntabel pastinya akan meningkatkan kredibilitas dan elaktibilitas suatu lembaga/ oraganisasi juga menhindari adanya praktek korupsi.
bagaimana agar bisa transparan, kalau lembaga/ organisasi dalam menentukan kebijakan  penggunaan anggaran/pengeluaran melalui musyawarah lembaga, proses pelaksanaan penggunaan terbuka, juga dibiasakan laporan penggunaan dana tertulis dan diumumkan lewat musyawarah.
kalau lembaga negara yang masih bisa di jangkau masyarakat ya lewat musyawarah diumumkan ke warga masyarakat lewat papan2 pengumman, sedangkan lembaga negara tingkat jangkauan masyarakat bawah jauh bisa di umumkan melalui internet, televisi dan media lain yang mudah di akses seluruh lapisan masyarakat.
jadi intinya segala bentuk penggunaan anggaran keuangan lembaga/ organisasi dari tahapan penyusunan RAB sampai alokasi penggunaaan terbuka dan tranparan. kalau hal ini bisa terwujud di semua lini lembaga/ organisasi baik swasta maupun pemerintah Indonesia pasti terhindar dari praktek korupsi dan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera

Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi sering disinonimkan dengan kata ‘keterbukaan’, sedangkan akuntabilitas cenderung diartikan sebagai ‘pertanggungjawaban’. Pada ruang lingkup keuangan publik, transparansi dan akuntabilitas merupakan asas pokok yang harus dipenuhi.

lembaga/Organisasi yang mengelola kepentingan publik harus membuka diri terhadap hak masyarakat umum untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, setidak-tidaknya terhadap anggota ormas tersebut. Informasi dapat diakses oleh siapa saja dengan menggunakan mekanisme tertentu, sehingga tidak pula disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berniat buruk terhadap organisasi.

Konsekuensi lain bagi lembaga/organisasi yang mengelola dana publik ialah bahwa harus dapat mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya kepada masyarakat. Mampu tidaknya sebuah lembaga/ormas untuk dapat mempertanggungjawabkan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga/organisasi itu sendiri.

Monday, December 16, 2013

Kabupaten Kendal dalam pengangkatan PNS

sangat mengharukan ada kisah dari seorang anak yang bercita-cita jadi PNS seorang cewek dan pernah membicarakannya sudah lama kepada orang tuanya semenjak masih kuliah dan cerita ini terjadi setelah si cewek lulus kuliah masih bingung mencari kerja :
"suatu malam,ketika aku telah bersiap-siap untuk tidur, bapak memanggilku. Aku bertanya-tanya ada hal penting apa yang membuat bapak ingin berbincang denganku di malam yang mulai larut. Bapak memintaku duduk di depannya. Aku perhatikan raut mukanya. Terlihat begitu serius. Aah.. perasaan jadi tidak nyaman karenanya.
Bapak mulai bicara.Baru-baru ini ada seorang kenalan yang menghubunginya. Mengatakan padanya bahwa dia bisa membantuku menjadi PNS dengan membayar 150 juta rupiah. Aku tertawa mendengarnya. Aku bilang, “nggak usah jadi PNS lah Pak kalau harus bayar dulu sebanyak itu, 10 tahun juga nggak bakal balik uang itu, mati gaya aku Pak”
Bapak tidak menanggapi gurauanku, malah kelihatan semakin resah.“Kalau kamu mau nduk, sawah yang beberapa petak itu bisa Bapak jual, sawah itu tidak akan cukup untuk hidupmu, tapi jika dijual untuk kamu jadi PNS, gajimu…".

 cerita ini sangat memilukan karena bangsa Indonesia di era kini masih ada calo PNS dan bayar mahal. 
banyak sebenernya crita-cerita yang lain dari masyarakat kendal yang seprti ini, malah banyak kabar ada yang mengikuti tes CPNS murni katanya lulus tidak dipungut biaya jadi PNS eh ternyata di Kabupaten Kendal SK turun harus membayar uang kisaran 60jt sampai ratusan juta. bagaimana bisa melahirkan pemerintahan yang baik dan jujur kalau mau jadi PNS aja disuruh membayar.
Tolong pemerintah yang berwenang menanggapi hal ini dengan baik, agar kedepan tidak akan terjadi lagi hal-hal yang demikian di Indonesia khususnya di Kabupaten Kendal.

Thursday, December 12, 2013

sebaiknya Masa Jabatan Perangkat Desa, Camat dan kepala Daerah

Masa Jabatan Perangkat Desa dan kinerjanya

perangkat Desa yang terdiri dari kepala desa, carik, kepala dusun, bekel/bahu, lebe/mudin, dal lainnya alangkah baiknya diatur masa jabatan yang baik sehingga pergantian menuju perubahan kemajuan akan terwujud dengan masa jabatan yang tidak begitu lama dan apabila memang baik dalam kinerja nanti bisa mencalonkan diri lagi sampai 2 periode batas akhir tidak boleh menjabat seperti halnya aturan masa jabatan kepala desa yang sudah terlaksana, selama ini masih terlihat masa jabatan cukup lama sehingga apabila ada orang yang berkompeten dan lebih baik dari generasi tidak dapat berkompetisi mencalonkan menjdi perangkat desa karena lamanya masa jabatan. masa jabatan yang lama dan mendapatkan benkok/ olahan tanah perangkat masih mendapat tunjangan pemerintah dengan masa jabatan lama akan menimbulkan indikasi kerja sepele kurang memperhatihan rakyat dan timbul korupsi dll. perlu dikaji ulang peraturan mengenai hal ini dengan melihat kondisi sebenar lapangan, mungkin tiap daerah lain kondisinya tapi ini berdasar dari letak desa yang olahan bengkok perangkatnya cukup luas hasil sekali panen lebih dari 10juta rupiah dan masih ada tunjangan bulanan dari pemerintah yang cukup besar. disamping rujukan hasil penelitian kinerja kurang baik kemakmuran warga tidak dirasakan.
mungkin apabila masa jabatan tidak lama maka pergantian pemimpin untuk menuju pemimpin yang lebih baik yakni pemimpin yang memikirkan rakyat akan ditemui dan dipilih warga.
untuk perangkat Carik yang selama ini sudah pegawai negeri alangkah baiknya apabila carik suatu desa tertentu yang menjadi cariknya berasal dari daerah lain. bukan carik yang berasal dari desanya. karena kalau berasal dari desanya akan terjadi kejenuhan warga juga terjadi penyimpangan oleh carik tersebut bisa jadi tindak penyelewengan.

Masa Jabatan Camat dan kinerjanya

untuk masalah jabatan camat sudah bagus tinggal pengawasan dan kalau bisa pelelangan jabatan tingkat ini agar tercipta pemimpin yang  handal, jujur, dan transparan.

Masa Jabatan Bupati dan kinerjanya

masa jabatan bupati perlu menambahkan peraturan boleh menjabat bupati/ kepala daerah 1x masa jabatan, karena selama ini terjadi diperbolehkan mencalonkan lagi setelah masa jabatan habis kalau terpilih kedua kalinya kinerjanya kurang memuaskan terjadi banyak penyelewengan. mengapa? karena beranggapan ah cuma kali ini kesempatan terakhir untuk meraup segala keinginannya dan menciptakan cadangan keluarga untuk bisa mencalonkan sebagi kelanjutan tahta dengan jabatan yang sekarang emban kesempatan menyusun strategi struktur terorganisir untuk kedepan memilih orang dekatnya dengan memberi beberapa posisi jabatan, finansial, gratifikasi dll kepada para pejabat dinas bawahannya.


ini sekedar wacana dari rakyat kecil,,,,perlu dikaji sebaik mungkin. semoga kedepan lebih bermanfaat bagi masyarakat.


Tuesday, December 3, 2013

Pelanggaran Waktu Kerja

Pembinaan Perangkat Desa Harus Diperbanyak
Munculnya pelanggaran disiplin perangkat ditambah banyaknya perangkat yang mengosongkan kantor desa sebelum jam kerja usai membuat sejumlah pihak mengusulkan agar pembinaan perangkat diperbanyak. Pasalnya, pelanggaran maupun bolosnya perangkat pada jam kerja merupakan benih-benih korupsi yang harus segera dilakukan pencegahan. Kalau hal itu dibiarkan, maka menjadi hal yang buruk bagi pelayanan.
“perangkat saja sudah berani korupsi waktu, apalagi kalau sudah menjadi pejabat. Ini sinyal bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
banyak perangkat desa datang kantor antara jam 9-10, ada malah yang tidak datang, kantor tiap hari adanya 2 orang atau tiga orang perangkat.
disamping itu saat ini banyak desa yang belum genap pukul 12.00 namun kantor desa sudah tutup. Padahal seharusnya, masih ada jam kerja selanjutnya.
“Korupsi itu kan bukan hanya korupsi uang negera, namun jam bekerja juga bisa dikorupsi. Jadi, kalau mau memerangi korupsi bukan hanya korupsi uang Negara namun juga jam bekerja.

 maka perlu adanya aturan dan pengawasan yang jelas terhadap perangkat desa, gaji perangkat desa kalau di kawasan tanah subur. bengkok atau lahan hasil garapannya menghasilkan puluhn juta sekali panen, tapi masih dapat tunjangan dll. yang semestinya kurang pas kalau dilihat dari kinerja di lapangan.

mari sama-sama bangun kesejahteraan dengan melihat hal-hal yang selama ini kurang diperhatikan pemerintah. masyarakat membutuhkan keadilan dan kesejahteraan.  pemerintah yang jujur adil dan transparan akan menciptakan susana terhindar dari korupsi uang dan waktu juga harus adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat.