Thursday, December 12, 2013

sebaiknya Masa Jabatan Perangkat Desa, Camat dan kepala Daerah

Masa Jabatan Perangkat Desa dan kinerjanya

perangkat Desa yang terdiri dari kepala desa, carik, kepala dusun, bekel/bahu, lebe/mudin, dal lainnya alangkah baiknya diatur masa jabatan yang baik sehingga pergantian menuju perubahan kemajuan akan terwujud dengan masa jabatan yang tidak begitu lama dan apabila memang baik dalam kinerja nanti bisa mencalonkan diri lagi sampai 2 periode batas akhir tidak boleh menjabat seperti halnya aturan masa jabatan kepala desa yang sudah terlaksana, selama ini masih terlihat masa jabatan cukup lama sehingga apabila ada orang yang berkompeten dan lebih baik dari generasi tidak dapat berkompetisi mencalonkan menjdi perangkat desa karena lamanya masa jabatan. masa jabatan yang lama dan mendapatkan benkok/ olahan tanah perangkat masih mendapat tunjangan pemerintah dengan masa jabatan lama akan menimbulkan indikasi kerja sepele kurang memperhatihan rakyat dan timbul korupsi dll. perlu dikaji ulang peraturan mengenai hal ini dengan melihat kondisi sebenar lapangan, mungkin tiap daerah lain kondisinya tapi ini berdasar dari letak desa yang olahan bengkok perangkatnya cukup luas hasil sekali panen lebih dari 10juta rupiah dan masih ada tunjangan bulanan dari pemerintah yang cukup besar. disamping rujukan hasil penelitian kinerja kurang baik kemakmuran warga tidak dirasakan.
mungkin apabila masa jabatan tidak lama maka pergantian pemimpin untuk menuju pemimpin yang lebih baik yakni pemimpin yang memikirkan rakyat akan ditemui dan dipilih warga.
untuk perangkat Carik yang selama ini sudah pegawai negeri alangkah baiknya apabila carik suatu desa tertentu yang menjadi cariknya berasal dari daerah lain. bukan carik yang berasal dari desanya. karena kalau berasal dari desanya akan terjadi kejenuhan warga juga terjadi penyimpangan oleh carik tersebut bisa jadi tindak penyelewengan.

Masa Jabatan Camat dan kinerjanya

untuk masalah jabatan camat sudah bagus tinggal pengawasan dan kalau bisa pelelangan jabatan tingkat ini agar tercipta pemimpin yang  handal, jujur, dan transparan.

Masa Jabatan Bupati dan kinerjanya

masa jabatan bupati perlu menambahkan peraturan boleh menjabat bupati/ kepala daerah 1x masa jabatan, karena selama ini terjadi diperbolehkan mencalonkan lagi setelah masa jabatan habis kalau terpilih kedua kalinya kinerjanya kurang memuaskan terjadi banyak penyelewengan. mengapa? karena beranggapan ah cuma kali ini kesempatan terakhir untuk meraup segala keinginannya dan menciptakan cadangan keluarga untuk bisa mencalonkan sebagi kelanjutan tahta dengan jabatan yang sekarang emban kesempatan menyusun strategi struktur terorganisir untuk kedepan memilih orang dekatnya dengan memberi beberapa posisi jabatan, finansial, gratifikasi dll kepada para pejabat dinas bawahannya.


ini sekedar wacana dari rakyat kecil,,,,perlu dikaji sebaik mungkin. semoga kedepan lebih bermanfaat bagi masyarakat.


1 comment:

  1. sy sangat setuju jabatan harus bisa di ganti

    ReplyDelete