Negara Indonesia harus menjadi Negara yang sangat maju dan besar sebagaiman digambarkan semangat juang pengorbanan para leluhur kita, yang berkorban harta, benda dan nyawa demi kemerdekaan Indonesia sekarang saatnya bersama-sama mencipakan pemerintah bersih, jujur dan transparan juga mengedepankan keadilan dan kesejahteraan demi terwujudnya bangsa Indonesia yang maju, besar, dan kuat. untuk menciptakan sebuah proemerintahan yang
baik dan bersih (good and cleanses ). menempatkan empat
elemen penting dari pemerintahan yang baik dan bersih yaitu (1) accountability,
(2) transparancy, (3) predictability, dan (4) participation.
Kesimpulan ini tidak dapat dilepaskan dari adanya kesadaran bahwa tanpa
keinginan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tidak mungkin melakukan
pembangunan dengan baik.
antara legeslatif, yudikatif, dan eksekutif bersama rakyat bahu membahu menciptakan suasana Negara bersih dari segala tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. manajemen pemerintah dari pusat sampai tingkat RT berbenah menata sistem yang jujur, adil dan bijaksana, menghidari segala bentuk KKN. pasti Indonesia akan menikmati kejayaannya sesuai amanat UUD 45 dan Pancasila terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sentosa.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia
Pengertian Pemerintahan Yang Baik dan Bersih
Paling
tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good
and clean governance, yaitu (1) good government, (2) clean
government, (3) good governance, (4) clean governance. Dari
empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good
(baik), clean (bersih), government (pemerintah) dan governance
(penyelenggara pemerintah). Artinya paradigma yang hendak dikembangkan adalah
pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh penyelenggara
pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan demikian government lebih memberikan
perhatian terhadap system, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap
sumber daya manusia yang bekerja dalam system tersebut. Tanpa menjaga
keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran
terhadap system bernegara.
Sedangkan
dalam makna istilahnya, Wanandi[4]
(1998) memberikan pengertian sebagai berikut:
“Kekuasaan
didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, segala kebijakan
diambil secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kekuasaan juga harus didasarkan atas aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak
seseorang atau kelompok tertentu. Kekuasaan juga harus taat kepada prinsip
bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum”
Sementara itu, Riswanda Imawan[5]
(2000) berpendapat
bahwa clean government adalah satu bentuk atau struktur pemerintahan
yang menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat
serta menghindari terjadinya abuse of power. Untuk itu diperlukan (1)
pemerintah yang dibentuk atas kehendak orang banyak, (2) struktur organisasi
pemerintah yang tidak kompleks (lebih sederhana), (3) mekanisme politik yang
menjamin hubungan konsultatif antara negara dan warga negara, dan (4) mekanisme
saling mengontrol antar aktor-aktor di dalam infra maupun supra struktur
politik.
menurut
United Development Program (UNDP) salah satu badan PBB, governance
(kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu :
1. Economic Governance,
meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di
dalam negri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta mempunyai
implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan dan kualitas hidup.
2. Political Governance,
mencakup proses perubahan keputusan untuk perumusan kebijakan politik Negara.
3. Administrative Governance,
berupa system implementasi kebijakan.
Institusi
dari governance meliputi tiga domein, yaitu state (Negara
atau pemerintah), private sector (swasta atau dunia usaha), dan society
(masyarakat) yang saling berinteraksi. State berfungsi menciptakan
lingkungan politik dan hokum yang kondusif, private sector menciptakan
pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam
interaksi social, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok masyarakat
untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, social dan politik. Hubungan
antar sector dimaksud dapat diigambarkan di bawah ini.
Adapun
istilah good and governance merupakan wacana yang mengiringi gerakan
reformasi, yang dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintahan yang
professional, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemerintahan yang bersih dari KKN merupakan bagian penting dari pembangunan
demokrasi, HAM dan masyarakat madani di Indonesia.
Pengertian
kepemerintahan yang baik (good governance), adalah sikap di mana
kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan
pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social-budaya, politik
dan ekonomi. Dalam prakteknya mesti disertai bersih dan berwibawa, yang
merupakan model kepemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan
bertanggung jawab, sehingga menyatu dalam istilah good and governance.
Sejalan
dengan prinsip diatas, maka kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa,
berarti baik dan bersih dalam proses maupun hasilnya. Dalam hal ini semua
unsure dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling
berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat
Berita Terkait
1. Pelanggaran Waktu Kerja
2. Habur-hamburan Uang Rakyat
3. Sistem Pemilihan Lembaga Tidak Efektif
4. Sebaiknya Proses Pemilihan Jabatan Kepala Sekolah
5. Transparansi Managemen Keuangan Lembaga
6. PNS dan Uang
7. Sebaiknya Jabatan Pemerintahan